Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 yang telah dibahas bersama DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menteri Hukum RI, Supratman, menyampaikan bahwa usulan amnesti tersebut berasal dari Kementerian Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Kebijakan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Share to:
Related Article
-
Kronologi Lavanya Sivaji Miss World Malaysia Klaim Batik dari Negaranya, Kini Minta Maaf
Update|October 21, 2021 13:45:39