Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali berlangsung panas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Nikita terlihat emosi saat permintaannya untuk memutar sebuah rekaman penting ditolak oleh majelis hakim.
Rekaman tersebut, menurut Nikita, berkaitan langsung dengan dugaan adanya intervensi antara pihak pelapor, Reza Gladys, dengan jaksa maupun hakim dalam penanganan kasus ini. Ia menyampaikan permohonannya secara langsung di tengah ruang sidang.
BACA JUGA : Impian Sarwendah Setelah Cerai: Bukan Menikah Lagi, Tapi Punya Gedung Sendiri
"Mohon Yang Mulia, sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum, izinkan saya memutar rekaman ini," ucap Nikita di hadapan majelis hakim.
Namun, permintaan itu langsung ditolak tegas oleh Hakim Ketua. Ia mengingatkan bahwa proses persidangan memiliki alur dan aturan yang tak bisa dilangkahi begitu saja.
"Kalau memang ada transaksi yang mencurigakan dalam perkara ini, silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum," ujar hakim.
Nikita tak tinggal diam. Dengan nada kecewa, ia menyindir lambatnya proses hukum di Indonesia. "Percuma lapor polisi, Yang Mulia. Kalau saya yang dilaporin, baru cepat," katanya sebelum dipotong hakim.
Hakim kembali menegaskan bahwa hari itu adalah giliran jaksa menghadirkan alat bukti, dan terdakwa akan mendapatkan kesempatannya pada waktu yang telah ditentukan.
"Bukan waktunya sekarang. Nanti akan ada giliran untuk pembuktian dari pihak Saudara," tegasnya.
Meski berulang kali meminta waktu, Nikita akhirnya terpaksa mengalah. Ia menutup pernyataannya dengan janji akan memutar rekaman itu di lain kesempatan.
"Baik, nanti saya akan memutarkan sendiri. Terima kasih."
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani, asistennya Ismail Marzuki, serta dua pihak lain yakni dr. Oky Pratama dan akun media sosial "Dokter Detektif". Mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap Reza.
Nikita sebelumnya sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama tiga bulan sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.
BACA JUGA :Pilih Pisah Demi Kebaikan, Dahlia Poland Tegaskan Tak Ada Selingkuh
Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan dakwaan kedua menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang, yang juga dikenai pasal pidana berat.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan pembuktian dari pihak penuntut umum. Nikita sendiri masih bersikukuh bahwa ia memiliki bukti penting yang dapat mengubah arah perkara.
Share to:
Related Article
-
Alasan Lady Nayoan Tak Polisikan Rendy Kjaernett: Masih dekat sama anak
Update|July 25, 2023 12:00:00