Sakit Gigi, Sidang Kasus TPPU Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan Ditunda

Sakit Gigi, Sidang Kasus TPPU Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan Ditunda

Selebriti Nikita Mirzani (Foto: Okezone)


Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali ditunda. Agenda persidangan yang digelar Kamis (4/9/2025) itu urung dilanjutkan setelah terdakwa mengeluhkan kondisi kesehatannya menurun akibat sakit gigi.

Nikita mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sejak awal persidangan, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Kairul Soleh, menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

"Bagaimana terdakwa hari sehat?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi, crown saya (bagian kiri) pecah," jawab Nikita Mirzani.

Dalam persidangan, wajah Nikita tampak lesu. Sambil memegang pipi kirinya, ibu tiga anak itu mengaku tidak sanggup melanjutkan jalannya sidang karena rasa sakit menjalar hingga ke kepala.
"Bisa mengikuti persidangan?" tanya hakim lagi.
"Saya agak keleyangan kepalanya yang mulia, dari kemarin," lanjut Nikita Mirzani.

Hakim kemudian menegaskan bahwa kondisi kesehatan terdakwa harus disertai bukti medis.
"Kalau memang sakit ya ke dokter kan, kan ada dokter biar jelas ada hitam di atas putih. Kalau sehat ya dinyatakan sehat, kalau sakit ada surat keterangan dokter ya, begitu ya," kata Hakim.

Nikita mengaku sudah menjalani pemeriksaan di klinik tahanan. Namun, ia menyebut layanan medis di sana terbatas karena peralatan yang kurang memadai.
"Iya, Yang Mulia. Sudah cek-cek dokter di sini katanya alatnya tidak memadai, Yang Mulia," ujar Nikita Mirzani.

Setelah mendengar penjelasan, majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.
"Oke. Jadi kita tunda sampai hari Kamis tanggal 11 September 2025. Terdakwa tetap jaga sehat dan kembali lagi nanti ke tahanan. Sidang selesai," pungkas Hakim.




Nikita Mirzanitindak pidana pencucian uangSakit Gigi

Share to:



Modal Video 01