Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik PT BIG, salah satu perusahaan di bawah ISARGAS Group, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan dua lantai di atas lahan seluas 300 meter persegi di Kota Cilegon. Selain itu, KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer.
“Penyitaan dilakukan sebagai langkah optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara senilai USD 15 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
KPK menyebut aset tersebut dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemasangan plang sita rampung dilakukan pada 28 Oktober 2025.
Arso sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 21 Oktober 2025 terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Ia ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, KPK juga menahan sejumlah pejabat lain, termasuk mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PGN 2016–2019 Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Ketiganya diduga terlibat dalam perjanjian jual beli gas yang merugikan negara.
Share to:
Related Article
- 
										Biodata dan Profil Ferdy Sambo: Umur, Agama dan Keluarga, Tersangka Perintahkan untuk Tembak Brigadir JUpdate|August 10, 2022 07:00:00
 
					 
					
 
 
                    