Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi sidang atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/11/2025) tersebut beragendakan pembacaan eksepsi. Namun, Ammar dan para terdakwa lainnya mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Nusakambangan.
Lewat layar monitor di ruang sidang, terlihat Ammar mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan berpenampilan botak. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permintaan untuk bisa hadir langsung di persidangan. Ammar beralasan, dirinya merasa tidak leluasa menyampaikan pendapat selama berada di Lapas Nusakambangan.
“Di sini pengamanannya sangat ketat. Kami berjalan dengan tangan dan kaki diborgol, bahkan wajah juga ditutupi,” ujar Ammar di hadapan majelis hakim.
Ammar juga mengeluhkan keterbatasan fasilitas di dalam lapas yang membuatnya kesulitan menyiapkan pembelaan pribadi. Ia mengaku tidak memiliki akses yang memadai untuk menyusun eksepsi secara mandiri. “Bagaimana kami bisa menyampaikan eksepsi kalau kondisi seperti ini?” ucapnya.
BACA JUGA : Bahagianya Sheila Dara Aisha Bersaing Di FFI 2025 Bersama Sang Idola, Acha Septriasa
Atas permintaan tersebut, Ammar bersama para terdakwa lain memohon agar sidang ditunda, sehingga mereka memiliki waktu tambahan untuk menyempurnakan eksepsi pribadi. Menanggapi hal itu, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan mereka dan memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi gabungan dari tim penasihat hukum serta para terdakwa.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perantara dalam transaksi narkotika golongan I. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, mengenai kepemilikan narkotika lebih dari 5 gram.
Sebelumnya, Ammar diketahui dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober 2025 karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Melalui surat yang sempat disampaikan kepada Ustaz Derry Sulaiman, Ammar membantah keras tudingan sebagai pengedar.
“Saya bukan bandar, bukan pengedar. Saya hanya seorang publik figur yang sedang menjalani masa pembinaan dan berusaha taat agar bisa segera pulang,” tulis Ammar dalam surat yang dibacakan oleh Ustaz Derry di unggahan Instagram-nya.
Jangan sampai ketinggalan info terbaru tentang artis dan idola kamu hanya di KUYOU.id dan instagram @kuyou_id ya
Share to:
Related Article
-
Ryan Reynolds Donasikan Rp 15 Miliar untuk Korban Corona
Update|March 19, 2020 18:00:00
