KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

KPK umumkan pengembangan kasus korupsi proyek RSUD Kolaka Timur, tiga tersangka baru resmi ditetapkan.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

“Perkara Koltim betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Budi.

Meski begitu, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka baru karena proses penyidikan masih berjalan. Menurut Budi, sejumlah saksi juga tengah diperiksa untuk memperdalam konstruksi perkara serta peran dari para tersangka tersebut.

“Saat ini penyidik terus mendalami keterangan saksi agar penegakan hukum dalam perkara ini bisa tuntas dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus serupa, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, pejabat Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, serta sejumlah pihak swasta dari perusahaan pelaksana proyek. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Dengan penetapan tersangka baru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di sektor pembangunan fasilitas publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.




KPKKorupsiKolakaTimurRSUDKoltimPenegakanHukum

Share to:



Modal Video 01