Babak Baru Perseteruan Doktif dan Richard Lee, Status Tersangka Ditetapkan

Babak Baru Perseteruan Doktif dan Richard Lee, Status Tersangka Ditetapkan

Richard Lee Ditetapkan Tersangka dalam Laporan Doktif oleh Polda Metro Jaya


Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025 setelah melalui proses penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif terhadap Richard Lee pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Doktif menuding adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan praktik kesehatan dan informasi yang berpotensi merugikan konsumen.

Sejak laporan diterima, penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan. Proses tersebut akhirnya mengarah pada kesimpulan penyidik untuk menaikkan status Richard Lee dari terlapor menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini menambah panjang daftar konflik antara Doktif dan Richard Lee yang sebelumnya kerap mencuat ke ruang publik. Perseteruan keduanya tidak hanya terjadi di ranah hukum, tetapi juga di media sosial, yang memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat, khususnya terkait edukasi dan praktik di dunia kesehatan.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ada. Publik pun menanti perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.




PENETAPANKASUS TERSANGKADOKTIFDR RICHARD LEEBERITA TERKINIBERITA UPDATESEDIKIT INFO

Share to:



Modal Video 01