Komdigi Nilai Transaksi Judi Online Terancam Meningkat Tanpa Intervensi

Komdigi  Nilai Transaksi Judi Online Terancam Meningkat Tanpa Intervensi

Tanpa Pengendalian, Transaksi Judi Online Diperkirakan Capai Rp1.100 Triliun


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti potensi lonjakan transaksi judi online yang dinilai bisa mencapai Rp1.100 triliun apabila tidak ada intervensi yang tegas. Fenomena ini dipandang sebagai ancaman serius bagi stabilitas ekonomi digital serta ketahanan sosial masyarakat.

Menurut Komdigi, perkembangan teknologi digital dan akses internet yang semakin luas turut mendorong maraknya aktivitas judi online. Kemudahan melakukan transaksi keuangan secara digital membuat praktik ini semakin sulit dikendalikan dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Lonjakan transaksi judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memicu persoalan sosial. Banyak kasus menunjukkan judi online dapat menyebabkan masalah keuangan keluarga, meningkatnya utang pribadi, hingga gangguan psikologis bagi pelaku maupun lingkungan sekitarnya.

Komdigi menilai intervensi pemerintah menjadi langkah penting untuk menekan laju pertumbuhan transaksi judi online. Upaya yang didorong meliputi penguatan regulasi, peningkatan pengawasan ruang digital, serta kerja sama dengan penyedia layanan keuangan dan platform digital.

Selain langkah penindakan, edukasi publik juga dinilai krusial untuk menekan praktik judi online. Masyarakat diharapkan lebih memahami risiko dan dampak negatif judi online, sehingga dapat berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.




KOMDIGIMEMPERINGATKANNILAITRANSAKSIJUDUL ONLINESEDIKIT INFOBERITA TEKNOLOGI

Share to:



Modal Video 01