JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan pejabat lainnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Kasus ini disebut berkaitan dengan proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dilansir dari detikNews, ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. Barang-barang yang disebut mengalami markup cukup beragam, mulai dari sepatu hingga motor listrik dalam jumlah besar.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen atau PPK. “DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ujar Jeffry kepada wartawan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyusunan kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Hal tersebut diduga dilakukan demi memuluskan proses pengadaan barang tertentu dalam proyek MBG.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena program MBG sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu program strategis pemerintah. Sementara itu, Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.
Share to:
Related Article
-
Fakta-fakta KPAI Apresiasi Cabut Kebijakan Miras, Gimana Tanggapan Kamu?
KPAI|March 02, 2021 21:25:58
