Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan tegas ini tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11). Ketua MK Suhartoyo menyatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang terbuka, dikutip dari Antara.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan dalam pasal yang mengharuskan polisi aktif “mengundurkan diri atau pensiun” sebelum menduduki jabatan sipil bersifat mutlak. Ia menegaskan, frasa tersebut sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan.
“Normanya sudah bersifat expressis verbis — tidak dapat ditafsirkan lain,” tegas Ridwan.
Kendati demikian, dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menyoroti banyaknya anggota Polri aktif menempati posisi strategis di lembaga sipil tanpa melepas status kepegawaiannya di kepolisian. Beberapa di antaranya bahkan menduduki jabatan seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
Syamsul menilai praktik tersebut mengancam prinsip netralitas aparatur negara dan membuka peluang terjadinya dwifungsi Polri. Ia berpendapat, dominasi polisi aktif di ranah sipil dapat mereduksi profesionalisme dan menghambat kesempatan bagi warga sipil yang berkompeten untuk mengisi jabatan publik.
“Ketentuan lama menciptakan potensi tumpang tindih fungsi Polri — bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari birokrasi sipil,” ujarnya dalam berkas permohonan.
Dengan putusan MK ini, setiap anggota Polri yang hendak menempati posisi di instansi sipil wajib menanggalkan status dinasnya terlebih dahulu. Langkah ini dianggap sebagai upaya memperkuat prinsip netralitas, meritokrasi, dan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Share to:
Related Article
-
Lebih Mudah dan Praktis, Yuk Apply Kartu Kredit Melalui Aplikasi BNI Mobile Banking
BNI|August 28, 2021 07:00:00
