JAKARTA – Perkara hukum Nikita Mirzani masih menjadi perhatian setelah tim kuasa hukumnya kembali mempersoalkan dasar hukum yang digunakan terhadap sang artis.
Pihak Nikita menyoroti penerapan pasal serta alat bukti yang digunakan dalam perkara yang telah menjerat klien mereka.
Menurut argumentasi tim hukum, terdapat persoalan mengenai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka menilai konstruksi perkara seharusnya diperiksa kembali dalam proses upaya hukum yang tersedia.
Selain penerapan pasal, pihak Nikita juga menyoroti keabsahan sejumlah alat bukti.
Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum dari pihak Nikita dan tidak otomatis membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Perubahan terhadap status hukum hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Sebelumnya sempat muncul kabar mengenai kemungkinan Nikita bebas pada Agustus 2026. Namun pihak kuasa hukum membantah informasi tersebut dan menegaskan proses hukum masih berjalan.
Perkara Nikita sejak awal mendapat perhatian luas karena melibatkan salah satu figur hiburan yang dikenal vokal di ruang publik.
Di tengah berbagai spekulasi di media sosial, pihak-pihak terkait diharapkan tetap mengacu pada keputusan pengadilan dan informasi resmi mengenai perkembangan perkara.
Share to:
Related Article
-
Curhat Cinta Kuya yang Pernah Alami Pelecehan Pasca Unggah Video Joget Gaes
Update|June 19, 2021 14:56:19
