Waduh, Keluarga Atta Halilintar Terancam Pidana 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar oleh Nagaswara

Waduh, Keluarga Atta Halilintar Terancam Pidana 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar oleh Nagaswara

Waduh, Keluarga Atta Halilintar Terancam Pidana 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar oleh Nagaswara

Gen Halilintar (Foto: Dok. Instagram)


Nagaswara selaku label musik melaporkan keluarga Youtuber Atta Halilintar yakni Gen Halilintar telah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta. 

Hak cipta tersebut terkait dengan lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah, pada tahun 2018 silam.

Lagu yang menjadi sangat terkenal hingga keluar negri tersebut dibuatkan video musik yang tayang di akun YouTube Gen Halilintar tanpa izin.

Nampaknya kesabaran pihak Nagaswara sudah habis hingga laporan tersebut sudah masuk ke Pengadilan serta sudah disidangkan.

Namun, keluarga yang memiliki belasan anggota tersebut tidak menghiraukan laporan pihak Nagaswara. Bahkan persidangan sudah berlangsung selama 5 hari tanpa kehadiran keluarga youtuber nomor 1 di indonesia tersebut.

"Selama persidangan pihak Gen Halilintar sama sekali tidak hadir dan menunjukan itikad baiknya," kata Yos Mulyadi kepada Wartawan lewat pesan singkat pada Minggu, 2 Februari 2020.

Oleh karena lagu yang digunaka tanpa izin tersebut, keluarga Gen Halilintar terancam pidana 4 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 113.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? tunggu udate berikutnya, ya!




Atta Halilintargen HalilintarNagaswaraLagi Syantik

Share to: