Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan katakan bahwa dirinya telah mengantongi izin dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI untuk menyelenggarakan Formula E di kawasan Medan Merdeka atau Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Izin tersebut memang dibutuhkan mengingat bahwa kawasan Monas berstatus cagar budaya.
"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat resmi benomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pada Selasa, 11 Februari 2020.
Mantan Menteri Pendidikan itu juga mengapresiasi Kementerian Sekretariat Negara yang telah memberi izin agar Monas dapat menjadi sirkuit balap mobil listrik itu.
Dengan begitu, Anies Baswedan pun berjanji akan menaati segala peraturan yang berlaku demi terlaksananya Formula E dengan lancar.
"Penyelenggara akan melaksanakan dan menaati Undangan-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," katanya.
Dilansir dati Tempo.co, empat syarat yang diberikan Kemensetneg kepada Pemprov DKI untuk menggunakan kawasan Medan Merdeka sebagai sirkuit balap mobil listrik adalah, pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian, vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan, dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka. Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dan Monas.
Share to:
Related Article
-
Bertemu dengan FIFA, Erick Thohir Perjuangkan PSSI Agar Tak Dapat Sanksi
Erick Thohir|April 04, 2023 10:11:14