Masih Berlanjut, Gen Halilintar Kembali Dituntut Rp 9,5 Miliar

Masih Berlanjut, Gen Halilintar Kembali Dituntut Rp 9,5 Miliar

Masih Berlanjut, Gen Halilintar Kembali Dituntut Rp 9,5 Miliar

Gen Halilintar (Foto: Dok. Instagram)


Nagaswara selaku label musik melaporkan keluarga Youtuber Atta Halilintar yakni Gen Halilintar sejak beberapa minggu yang lalu. 

Hal ini dikarenakan Gen Halilintar telah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta. 

Hak cipta tersebut terkait dengan lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah, pada tahun 2018 silam.

Lagu yang menjadi sangat terkenal hingga keluar negri tersebut dibuatkan video musik yang tayang di akun YouTube Gen Halilintar tanpa izin. Tak hanya itu, keluarga YouTuber terkenal ini juga merombak lirik lagu tanpa izin.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi.

“Pada dasarnya ini tentang hak moral ya. Tadi salah satunya tentang perubahan lirik dan lisensi, jelas tanpa izin,” jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Februari 2020.

Sebelumnya, Gen Halilintar terancam pidana 4 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 113. 

Karena kasusnya terus berlanjut, Yos mengatakan bahwa tercetusnya angka Rp9,5 miliar itu merupakan perkiraan total kerugian yang dialami Nagaswara.

“Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril. Itu susah diukur dengan uang. Jadinya kita susah, ngomong apa segitu mewakili moril, sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum, terpaksa saya harus konversikan seberapa,” lanjutnya.

Meski begitu, Yos mengatakan bahwa dasar susatan tersebut dilakukan untuk melindungi hak pencipta lagu yang bernaung dibawah Nagaswara.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? tunggu udate berikutnya, ya!




Atta HalilintarGen HalilintarGen Halilintar NagaswaraLagi Syantik

Share to:



Modal Video 01