KPI Beri Sanksi, Acara Pagi Pagi Pasti Happy Diberhentikan 10 Hari

KPI Beri Sanksi, Acara Pagi Pagi Pasti Happy Diberhentikan 10 Hari

KPI Beri Sanksi, Acara Pagi Pagi Pasti Happy Diberhentikan 10 Hari

Pembawa acara PAgi Pagi Pasti Happy (Foto: dok. Instagram)


Acara Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dijatuhkan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut informasi dari situs KPI, bahwa program yang dipandu oleh presenter Uya Kuya dan kawan-kawan akan diberhentikan sementara selama 10 hari.

Pemberhentian tersebut akan dimulai pada tanggal 23 Maret sampai dengan 27 Maret dan 30 Maret hingga 3 April 2020 mendatang.

Keputusan penghentian sementara program itu merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020.

Tak hanya itu, selama Pagi Pagi Pasti Happy diberhentikan, Trans TV dilarang untuk menampilkan tayangan yang serupa.

Sementara itu, sanksi yang diberikan karena Tarans TV dianggap mengabaikan surat keputusan KPI Pusat Nomor 137/K/KPI/31.2/03/2020. Acara ini diangap telah melanggar keputusan yang telah dibuat oleh KPI.

"Hal ini jelas tidak sejalan dengan keinginan kita bersama untuk menata penyiaran yang baik dengan melaksanakan semua aturan dan regulasi penyiaran yang berlaku di negara ini,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti pada Jumat 20 MAret 2020 seperti dilansir dari Kompas.com.




Pagi Pagi Pasti HappyKPITrans TV

Share to: