Hukum Salat Bagi Dokter dan Perawat Selama Wabah Virus Corona Menurut UAS

Hukum Salat Bagi Dokter dan Perawat Selama Wabah Virus Corona Menurut UAS

Hukum Salat Bagi Dokter dan Perawat Selama Wabah Virus Corona Menurut UAS

Foto : Istimewa


Ustadz Abdul Somad (UAS) sebelumnya buka suara mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait salat di rumah akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. UAS percaya dengan MUI dan juga mengikuti sikap ulama-ulama Mesir soal salat di rumah.

Lantas bagaimana hukum salat bagi dokter dan perawat yang bekerja di rumah sakit. Mereka bekerja secara terus menerus hingga menghabiskan waktu salat.

Ustadz Abdul Somad lewat akun Instagramya @ustadzabdulsomad_official pada Senin, 23 Maret 2020, menjelaskan adanya dispensasi bagi dokter dan perawat. 

Ia mengatakan bahwa terdapat pengecualian hukum salat bagi dokter dan perawat yang kini tengah berjuang mengobati pasien virus corona di rumah sakit. Pengecualian hukum salat itu diatur dalam fatwa Dar Al Ifta Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845.

Merujuk pada fatwa ulama-ulama Al Azhar Mesir tersebut, Ustadz Abdul Somad mengingatkan kepada dokter dan perawat yang kini tengah berjuang melawan virus corona dibolehkan menjamak salat.

Hanya saja, niat salat jamak harus diucapkan pada salat yang pertama. Selain itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan agar salat jamak yang dilakukan oleh doketr dan perawat harus dilakukan sekaligus. 

Bahkan ia juga menegaskan tidak boleh ada pemisah di antara kedua salat tersebut. Menutup tausiahnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan pesan mendalam tentang pengorbanan dokter dan perawat yang menurutnya bagian dalam berjihad. Mereka sebagai ujung tombak dalam perang melawan virus corona didoakannya mendapat pahala dan balasan kebaikan dari Allah SWT.

Penulis: Anas Fadli




#UAS#UstadzAbdulSomad#COVID19#WabahVirus

Share to: