Setelah berhasil mengamankan Tio
Pakusadewo, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil
menangkap satu dari dua pemasok narkoba tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan berhasil menangkap satu
orang berinisal IG yang merupakan pemasok ganja Tio.
“Dia beli ganja dari seseorang
insialnya IG, ini baru saja semenit lalu ditangkap,” kata Yusri dalam jumpa
pers di Polda Metro Jaya, Selasa 14 April 2020.
Sedangkan satu orang yang merupakan
pemasok sabu-sabu berinisial R masih dalam pengejaran. Namun, pihak kepolisian sudah
mengetahui identitas pemasok sabu-sabu tersebut.
“Kita pendalaman, keluar nama
seseorang, yang sering memasok sabu dan ekstasi. Dia adalah R sekarang sudah
masuk DPO,” ujarnya.
Setelah dites, Tio Pangkusadewo dinyatakan
positif amfetamin dan metamfetamin. “Sudah kami cek hasilnya positif,” ujar
dia.
Menurut keterangan Yusri, Tio
mengaku memang mengonsumsi ganja dan juga sabu-sabu.
Barang bukti yang ditemukan
polisi di rumah Tio adalah 18 gram ganja dan seperangkat alat hisap.
“Barang bukti yang berhasil kita
amankan berupa KTP, satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18
gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” kata Yusri
Tio terjerat Pasal 114 ayat 1
subsider 111 dan 127 di UU nomor 25 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara
minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Petugas yang menangkap dan
menggeledah di rumah Tio, menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai
antisipasi penyebaran virus.
"Ini bentuk inovasi dalam kondisi pandemik COVID-19 kita tidak tahu di mana virus corona COVId-19," ujar Yusri.
Share to:
Related Article
-
Biodata Fadel Islami, Lengkap Umur dan Agama, Suami Muzdalifah Beda Umur
Muzdalifah|November 11, 2020 12:19:52