Zam Parlow, Penyanyi Asal Sumatera Barat Ini Terkenal di Malaysia Lho, Di Indonesia Kok Enggak?

Zam Parlow, Penyanyi Asal Sumatera Barat Ini Terkenal di Malaysia Lho, Di Indonesia Kok Enggak?

Zam Parlow, Penyanyi Asal Sumatera Barat Ini Terkenal di Malaysia Lho, Di Indonesia Kok Enggak?

Istimewa


Pemerintah telah membuat ketentuan sesuai UU No.13 Tahun 2018 dimana, para pekerja seni Indonesia khususnya yang menjalankan di bidang musik diwajibkan menyerahkan setiap karya rekaman musiknya, kepada Perpustakaan Nasional RI di Jakarta ataupun Perpustakaan Daerah Prov Sumatra Barat. Konon semua karya rekam ini merupakan hasil karya budaya anak bangsa yang perlu dijaga kelestariannya. 

Di Sumatera Barat, ada sekitar 35 musisi lokal yaitu yang terdiri dari produser rekaman,Penyanyi,beserta para pencipta lagu daerah Padang. Diketahui Sumatera Barat banyak prodak lagu daerah yang harus diberikan edukasi untuk lebih memahami kewajibannya. Yakni melestarikan karyanya sendiri. 

 Sesuai UU Deposit pasal 5 dijelaskan, setiap produsen karya rekam yang mempublikasikan karya rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasioanl.

Hal tersebut bertujuan agar mendaftarkan setiap lagu ciptaannya yang ada not baloknya (partiture) supaya mendapat nomor ISMN (Internasional Standart Music Member) yang di daftarkan di Perpustakaan Nasional RI, Internasional Standart Music Number (ISMN) adalah sistem internasional untuk membedakan ciptaan musik dan penciptanya. 

Usai memberikan penjelasan di Kota Suamtera Barat, nyatanya diusut-usut ada penyanyi asal Sumatera Barat, Padang. Yang lagu-lagunya dikenal di negeri Malaysia. Tetapi di Indonesia sendiri kurang dikenal dan hampir tak terdengar lagu nya dan penyanyinya. 

Penyanyi asal Sumatera Barat itu, yakni Zam Parlaw dirinya lebih dikenal di Malaysia dibandingkan di Indonesia, tak hanya dirinya yang dikenaa melainkan lagu-lagunya pun sangat dikenal oleh masyarakat Malasyia ketimbang di Negara nya sendiri yakni Indonesia. 

Sangat disayangkan juga lagu-lagu ciptaannya belum didaftarkan dan belum mendapat ISMN,dan ada yang belum diserahkan ke Perpustakaan Nasioanl, Padahal karya cipta buku termasuk karya lagu yang rekam diproduksi (karya karya rekam) sangat perlu dilindungi hak cipta sesuai UU Hak cipta. 

Salah satu album lagu dari Zam Parloe yang sangat dikenal di Malasyia, yang berjudul 'Janji Cinto'




zamparlowjanjicintomusisipadangsumaterabarat

Share to: