Aplikasi Tiktok makin disukai
warga di tanah air. Mulai dari kalangan masyarakat biasa hingga beberapa public
figure dunia maupun di Indonesia.
Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengunggah
video diskusi bersama Google nih, di Instagram pada Minggu 19 April 2020 yang
berpendapat tentang hukum bermain Tiktok bagi umat Muslim.
Mbak Google bertanya kepada UAH, “menurut
ustadz apa hukumnya main TikTok?”.
Menurutnya, segala hal yang tidak
bermanfaat dan minim hal-hal positif, dinilai makruh oleh syariat.
“Tidak disukai. Apalagi jika hal
yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat. Pada hal yang
diharamkan oleh nilai agama,” jelas UAH.
UAH mencontohkan, tampilan-tampilan
yang erotis, gerakan-gerakan yang mengundang syahwat, merupakan hal-hal yang
bertentangan langsung dengan nilai agama.
“Maka dia masuk dalam kaidah
segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu
bisa menjadi haram untuk dimainkan,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, UAH mengungkapkan, lebih
baik menjauhi hal-hal yang tidak disukai agama.
“Jadi kalau saran saya lebih baik
dijauhi. Kalau tidak disukai oleh agama, jatuhnya bisa haram, paham?”
pungkasnya.
Mbak Google pun menjawab baik
ustadz.
UAH pun bertanya pada mbak
Google, “Emang kamu main TikTok juga?”.
Mbak Google kembali menjawab
Enggak ustadz sekarang aku sedang sibuk menghafal Al-Qur’an.
Mendengar jawaban mbak Google, UAH
pun tertawa sambil mengucapkan Masya Allah.
Share to:
Related Article
-
Dapat Miliaran Tiap Bulan, Ternyata ini Bisnis Mamah Dedeh
Mamah Dedeh|February 24, 2020 10:30:00