Wawancara Bersama Siti Fadilah Dianggap Salahi Aturan, Ini Kata Deddy Corbuzier

Wawancara Bersama Siti Fadilah Dianggap Salahi Aturan, Ini Kata Deddy Corbuzier

Wawancara Bersama Siti Fadilah Dianggap Salahi Aturan, Ini Kata Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier (Foto: Instagram)


Deddy Corbuzier mengungkapkan, wawancaranya dengan Siti Fadilah Supari dilakukan ketika ia bersilaturahim di rumah sakit.

“Video yang terjadi adalah pada saat itu di rumah sakit ketika saya bersilaturahim dengan Ibu Siti Fadilah dan saya meminta izin dengan Ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan,” ungkap Deddy seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa 26 Mei 2020.

Menurut Deddy, Siti memberi izin karena ingin membagikan informasi yang mungkin bisa membantu menangani Covid-19 di Indonesia. Menurutnya video ini hanya bersifat informatif.

"Video tersebut hanyalah sebuah informasi untuk masyarakat dan untuk bangsa kita, untuk segera menghabiskan pandemi Covid-19. Mudah-mudahan," ucapnya.

Video  tersebut menjadi ramai dibicarakan setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM menyatakan keduanya menyalahi prosedur.

Deddy akhirnya mengunggah video statement di akun Instagram miliknya. Ia tak menyinggung soal pernyataan Ditjen PAS yang mengatakan wawancara yang dilakukannya menyalahi prosedur.

Deddy hanya membahas pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya menyamar untuk masuk ke ruang perawatan Siti, dan mengungkapkan bahwa berita tersebut tidak benar.

"Saya pun ketawa ketika dibilang saya menggunakan masker itu menyamar karena (jeda) ya itulah media, tapi ya sudahlah tidak apa-apa," kata dia.

Deddy juga meminta publik untuk menyudahi masalah wawancara tersebut, apalagi mengingat usia Siti yang sudah tua. Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat Siti bukan merupakan urusannya dan lebih fokus pada informasi yang dimiliki Siti tentang kasus Covid-19.

"Jadi saya minta tolong, sudahlah, kasihan Ibu Siti Fadilah, beliau berusia 70 tahun lebih. Di luar benar atau tidaknya beliau adalah seorang koruptor, itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu," tutur Deddy.

"Tapi yang saya tahu, berita tentang beliau menyelamatkan Indonesia, menghentikan pandemi bahkan di dunia ketika Sars terjadi adalah berita dan fakta yang sudah tersebar di mana-mana," jelasnya.

Ditjen PAS Pihak Rutan Pondok Bambu, mengaku tidak tahu rencana wawancara Deddy dengan Siti. Mereka baru tahu setelah Deddy mengunggah video tersebut di Instagram.

Setelah diselidiki oleh pihak Rutan Pondok Bambu, ternyata wawancara terjadi di RSPAD Gatot Subroto, Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Menurut Ditjen PAS, wawancara tersebut menyalahi prosedur dan melanggar empat pasal Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3). Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.




Deddy CorbuzierSiti Fadilah

Share to: