Penyayi Syahrini sudah melaporkan kasus pencemaran nama baik yang belakangan menyeret namanya.
Polisi juga membenarkan Syahrini menjadi korban dalam dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Polisi bahkan sudah menangkap seorang pemilik akun media sosial yang menyebar video porno mirip syahrini itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur.
"ersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur. Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers secara online pada Rabu, 27 Mei 2020.
Pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum. Pelaku juga sudah mengakui bahwa dia pemilik akun sekaligus yang mengunggah video tersebut. Namun masih belum diketahui motif dibalik tindakannya tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting. Motifnya nanti kita sampaikan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Share to:
Related Article
-
Biodata dan Profil Alfredo Fernando: Umur, Agama dan Instagram, Peserta Indonesian Idol Season 12 Lolos Babak 22 Besar
Update|January 16, 2023 14:00:00