Sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan Narkoba Lucinta Luna alias Muhammad Fatah digelar secara virtual hari Rabu 27 Mei 2020. Sidang dengan agenda dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lucinta menangis setelah didakwa bersalah atas penyalahgunaan narkoba oleh JPU.
"Isi dakwaannya untuk perkara Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika. Kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaannya," ujar Asep, Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucina bakal dipenjara 4 tahun atas kepemilikan 2 pil ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
"Kalau ancamannya 4 tahun kalau buat yang kepemilikan," sambungnya.
Lucinta tak kuasa menahan tangis di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan harus menerima dakwaan tersebut tanpa melakukan eksepsi atau nota keberatan.
"Sejauh ini kan terdakwa ingin menerima dan melanjutkannya. Proses sidang pasti tetap berjalan hari Rabu tanggal 3 Juni. (Agenda) pemeriksaan saksi," pungkas Asep.
Share to:
Related Article
-
Keluhan Nia Ramadhani di Tengah Pandemi Corona
Update|March 26, 2020 07:18:23