Waduh, Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara Gaes!

Waduh, Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara Gaes!

Waduh, Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara Gaes!

Syahrini laporkan kasus pencemaran nama baik


Belum lama ini Syahrini melaporkan dugaan atas pencemaran nama baiknya terkait video porno yang mirip dengan dirinya yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Hanya berselang beberapa waktu saja Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua oranf tersangka gaes yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik tersebut.

Pihak kepolisian menangkap pelaku berinisial IDM sebagai pemilik buku rekening dan MS yang merupakan pemilik akun gosip instagram @danunyinyir99 di daerah Jawa Timur.

"Tim Krimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang disekitar Jawa Timur inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99 diamankan di kediamannya Kediri, Jawa Timur. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus.

"Kami lakukan profiling dan ketahuan siapa pemilik akunnya. Sekarang tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan, tersangka kami jemput di Kediri pada 19 Mei 2020. Pelaku sudah kami lakukan penahanan," sambungnya.

Lebih lanjutnya lagi ia juga mengatakan bahwa perbutan yang mereka lakukan itu telah melanggar pasal 27 juncto pasal 45 undang-undang ITE dan pasal 4 nomor 44 tahun 2008 pornograpi.

Bahkan ya gaes pelaku pencemaran nama baik itu terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Pasal 27 ITE sekaligus pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.

Mengenai motif yang melatarbelakangi perbuatan IDM dan MS, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalaminya. Namun, Yusri menduga bahwa video syur mirip Syahrini itu diperjualbelikan oleh pelaku karena pemilik rekening yang ikut ditangkap.




SyahriniPenyanyiArtis

Share to: