Babak baru kembali muncul dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pengusaha kosmetik Heni Sagara.
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), pihak kuasa hukum terdakwa memaparkan sejumlah poin yang dinilai menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mengenai status legalitas produk kosmetik milik Heni Sagara yang sebelumnya menjadi pihak pelapor.Tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sejauh mana kepastian terkait izin edar produk-produk tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyebut keterangan Heni Sagara bersama suaminya, Iwa Wahyudi, dalam persidangan menjadi perhatian. Keduanya disebut mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh produk yang beredar masih memiliki izin aktif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
''Di persidangan, mereka menyampaikan tidak mengetahui atau tidak mengingat status aktif izin edar dari produk-produk yang dipasarkan," ujar Fidelis saat membacakan pledoi.
Menurut Fidelis, perkara ini tidak dapat hanya dinilai dari sudut pandang adanya konten yang dipersoalkan. Ia menilai informasi yang disampaikan oleh para terdakwa berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya hak konsumen untuk mendapatkan informasi mengenai produk yang digunakan.
Selain itu pihak pembela juga membantah tuduhan terkait adanya manipulasi informasi elektronik. Fidelis menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan perubahan atau penyuntingan terhadap informasi digital sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bukan bertujuan mencemarkan nama baik, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, informasi mengenai status izin edar produk merupakan hal penting bagi konsumen sebelum menggunakan sebuah produk.
Dalam pembelaannya, Fidelis turut mengungkap keterangan dari saksi ahli BPOM yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat sejumlah produk milik pihak pelapor yang diketahui memiliki masa berlaku administrasi BPOM yang telah berakhir.
Tak hanya terkait izin edar, persidangan juga menyinggung adanya sanksi penutupan sementara terhadap fasilitas produksi milik Heni Sagara oleh pihak berwenang.
Dengan munculnya berbagai fakta baru dalam persidangan, kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih menjadi perhatian publik.
Seluruh keterangan dan bukti yang terungkap nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan keputusan akhir.
Share to:
Related Article
-
Pernah Lihat Gak Emak-emak Hobi Nge-Game Online? Nih 8 Potretnya Gaes
Update|September 03, 2020 06:00:00
