Presenter Ruben Onsu dan usaha ayam miliknya "Geprek Bensu" terus menjadi perbincangan di sosial media.
Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang milik Ruben Onsu.
Kenapa ya? berikut fakta-faktanya.
1. Logo yang sama
Usut unya usut, banyak orang mengira bahwa merek dangan "I Am Geprek Bensu" adalah tiruan dari "Geprek Bensu" milik Ruben karena nama dan logo yang sama.
Namun beberapa juga mengira bahwa kedua gerai ayam ini adalah milik satu orang yakni presenter Ruben Onsu.
2. Nama 'Bensu' yang bukan hanya milik Ruben Onsu.
Tenyata, I Am Geprek Bensu yang dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono mengusung nama 'Bensu' yang juga merupaka singkatan dari nama pemilik usaha tersebut.
Karena keidentikan ini, tak heran jika masyarakat banyak mengira bahwa kedua perusahaan itu milik satu orang atau salah satunya adalah peniru.
3. "I Am Geprek Bensu" hadir lebih dulu dengan Ruben sebagai brand ambassador.
Diketahui bahwa "I Am Geprek Bensu" pertama kali hadir pada tahun 2017 silam di Jakarta. Saat itu, Ruben dipekerjakan sebagai duta promosi atau brand ambassador.
Ruben meminta sang pemilik usaha ayam geprek untuk mempekerjakan satu karyawannya di dapurnya yang kemudian ia tarik untuk mendirikan “Ayam Geprek Bensu”.
Namun pada Agustus 2019, Ruben Onsu malah menggugat Benny Sujono tentang penggunaan merek Bensu yang diklaim sebagai singkatan dari namanya.
4. Ditolak MA
Sampai di tingkat kasasi, MA menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek 'Bensu' ini.
Pasalnya, nama tersebut juga menyerupai nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada Kamis, 11 Juni 2020.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
5. Ruben nggak bisa menggunakan nama 'Bensu'
Oleh karena itu, MA menjelaskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yakni 6 merek dagang ayam “Geprek Bensu” milik Ruben telah batal dalam segi hukum.
Akibatnya, Ruben nggak bisa lagi menggunakan nama Bensu. Selain itu pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam “Geprek Bensu” dari Indonesia Daftar Merek.
Share to:
Related Article
-
Terungkap! Ini Alasan Kimberly Ryder Melahirkan Anak Kedua di Lembang Gaes
Update|January 09, 2021 12:07:16