Pelaku Penyiraman Air Keras Atas Novel Baswedan Masing-masing Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras Atas Novel Baswedan Masing-masing Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras Atas Novel Baswedan Masing-masing Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Vonis Pelaku Penyiraman Air Keras Atas Novel Baswedan (Foto: Istimewa)


Rahmat Kadir dan Ronny, pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan, masing masing divonis 2 dan 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan melakukan kejahatan berencana dengan menyiram air keras pada Novel.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 16 Juli 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," imbuhnya.

Rahmat Kadir terbukti melanggar Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rahmat dan Ronny dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman satu tahun penjara.

Diketahui, kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017 pada pukul 03:00 WIB. Saat itu keduanya berboncengan dengan Ronny mengendarai sepeda motor sedangkan Rahmat duduk dibelakangnya untuk menuju kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara

Mereka pun langsung menyiramkan air keras tersebut di saat Novel baru saja pulang dari masjid untuk beribadah Sholat Subuh.

Akibat kejadian tersebut, Novel Baswedan pun mengalami luka berat dibagian mata dan wajahnya. Bahkan Jaksa menyebutkan kalau Novel Baswedan sampai tak bisa menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik KPK karena luka tersebut.




Vonis Pelaku Penyiraman Air Keras Atas Novel BaswedanNovel Baswedan

Share to: