Wuahhh, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo belum lama ini menetapkan tanaman gaja sebagai tanaman obat lho gaes. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 .
Sesuai dengan Kepmen tersebut, ganja masuk dalam lampiran jenis komoditas tanaman di bawah Direktorat Jendral Hortikultura. Gak cuma ganja aja gaes, ada beberapa tanaman lainnya yang dibina dalam dirjen Hortikultura. Beberapa diantaranya adalah kecubung, kratom, brotowali, sampai purwoceng.
Sebagai informasi aja nih gaes, sejumlah negara sebelumnya juga sudah menetapkan tanaman bernama latin Cannabis Sativa ini sebagai obat. Salah satunya adalah Thailand yang telah menetapkan 17 formula obat yang mengandung ganja.
BACA JUGA: Biodata Anton J-Rocks, Lengkap Umur & Agama, Heboh Ditangkap Polisi Terkait Ganja 1 Kg?
Meski begitu, Kepmen Pertanian tersebut menuai pro dan kontra. Pasalnya, penetapan ganja sebagai komoditas binaan jenis tanaman obat dinilai bertentangan dengan Undang-undang menurut Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam aturan itu, ganja sendiri masih masuk dalam narkotika golongan I pada Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2009 tentang nerkotika. Pada UU tersebut juga diatur terkait produksi, kepemilikan, hingga konsumsi ganja.
Gimana menurut kalian gaes? Apakah kalian setuju ganja ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat binaan? Atau kalian lebih setuju ganja termasuk salah satu narkotika golongan I seperti dalam UU nomor 35 tahun 2009?
BACA JUGA: Jefri Nichol Buka-bukaan Alasan Pakai Ganja, Akui Punya Masalah Ini...
Share to:
Related Article
-
Fakta-fakta Jakob Oetama, Pendiri Kompas Group yang Meninggal di usia 88 Tahun
Update|September 10, 2020 04:00:00