Kata anjay memang menjadi salah satu kata yang populer di masyarakat. Kata ini bisa mengekspresikan kekaguman, kaget, atau bahkan kesal. Belum lama ini Komnas PA resmi melarang penggunaan kata anjay. Bahkan Kabarnya ada ancaman pidananya.
BACA JUGA: Ini Lho Arti & Makna Kata Anjay, Lengkap Bahasa Gaul 4646, Ferguso hingga 599
Beberapa waktu lalu, YouTuber bernama Lutfi Agizal mempermasalahkan penggunaan kata anjay di kehidupan sehari-hari. Ia juga menganggap kata anjay bisa merusak moral bangsa.
BACA JUGA: 8 OOTD & Paras Lutfi Agizal, YouTuber Kritik Anjay Sekaligus Pacar Anak Iis Dahlia yang Disorot
Lutfi bahkan membawa masalah ini ke pihak yang berwajib. Ia melaporkannya kepada pihak Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA)
Komnas PA pun menganggap serius masalah ini. Buntutnya, Komnas PA mengeluarkan press release yang berisi himbauan untuk masyarakat agar berhenti menggunakan kata anjay. Komnas PA punya alasan tersendiri mengapa mengeluarkan himbauan tersebut.
Menurut Komnas PA, kata anjay memang bisa dipakai untuk mengekspresikan kekaguman, namun kata ini juga bisa bermakna negatif dan berbahaya untuk anak-anak.
Gak cuma itu aja gaes, Komnas PA juga menganggap kata anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat orang. Jika didasarkan pada UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak penggunaan kata anjay bisa idanggap perundungan atau kekerasan verbal dan ada ancaman pidananya.
Share to:
Related Article
-
Keren, Arya Sinuingga Raih Top 40 PR Person dari Iconomics 2020 Gaes
Update|December 21, 2020 17:24:26