Pelaku mutilasi Laeli Atik Supriyatin ternyata pernah menulis Blog berjudul 'Berbicara Cinta' yang menjadi nestapa ancaman hukuman mati karena merencanakan pembunuhan saat sedang bercinta.
Laeli Atik Supriyatin (27) bersama Djumadil Al Fajri (26) adalah love bird yang tega membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu atas perkara harta dan cinta.
Kronologi berawal dari Aplikasi Cinta
Ternyata korban Rinaldi Harley Wismanu (32) berkenalan dengan Laeli Atik di aplikasi kencan Tinder. Berselang waktu kemudian korban diajak bertemu untuk bercinta di apartemen.
Namun ternyata pasangan cinta Laeli sebenarnya, Djumadil Al Fajri sudah menunggu di dalam toilet untuk eksekusi pembunuhan.
Dibunuh saat bercinta
Akhirnya pelaku LAS dan korban RHW di sebuah apartemen itu bercengkrama melakukan hubungan cinta layaknya suami istri.
"Korban dan Las berbincang, sempat berhubungan intim," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.
Saat Laeli dan Rinaldi bercinta di ranjang, pelaku Djumadil Al Fajdi muncul dari toilet dan menghantam kepala belakang korban sebanyak tiga kali dan menusuk korban dengan pisau.
Tulisan Blog berjudul 'Berbicara Cinta'
Berdasarkan penelusuran tim KUYOU.id, ternyata Laeli Atik Supriyatin ini pernah menulis blog berjudul Berbicara Cinta yang membahas pengalaman cintanya.
"Ada cinta yang bertaha seumur hidup, namun tidaklan konstan. Jika gagal, tak berarti bahwa itu bukanlah cinta kok. Ada cinta yang tumbuh seiring berjalannya waktu. Ada cinta yang perlahan hilang seiring berjalannya waktu. Ada cinta yang hanya bertahan dalam beberapa hari, ada yang berjalan selama bertahun-tahun, ada pernikahan ada pula perceraian." penggalan paragraf dari tulisan Laeli Atik Supriyatin di blog laeliatik.wordpress.com.
Terancam hukuman mati karena Cinta
Pasangan cinta sadis pembunuh dan mutilasi, Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri akhirnya terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurut kami, kisah sadis ini berawal dari cinta, untuk cinta dan memberi cinta.
Share to:
Related Article
-
Polisi Ungkap Peran Vanessa Khong dalam Kasus Binomo Indra Kenz, Terima Dana Miliaran?
Update|April 11, 2022 19:51:55