Fakta baru terungkap, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan menjadi tersangka kerumunan oleh Polda Metro Jaya. Bagaimana tangapan FPI? Simak fakta selengkapnya berikut ini. .
Polda Metro Jaya telah resmi melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Ada 6 tersangka yang resmi ditetapkan oleh Polisi.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada Kamis 10 Desember 2020.
BACA JUGA: Terbongkar FPI Sebut Pemprov DKI Jakarta Bantu Hajatan Habib Rizieq
Daftar 6 tersangka kasus kerumunan
Yusri Yunus sendiri menyebutkan daftar keenam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu, diantaranya Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku panitia acara, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggungjawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.
Sebagai penyelenggara acara Habib Rizieq dinilai telah melakukan tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 dan 216 KUHP.
"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," imbuh Yusri.
BACA JUGA: Biodata Najwa Shihab anak Habib Rizieq dari Wikipedia: Umur, Agama, Tinggi Badan, Pendidik
Acara maulid Nabi sekaligus akad nikah putri Habib Rizieq Shihab
Perlu diketahui gaes, sebelumnya Habib Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat yang berlangsung pada Sabtu 14 November 2020. Acara ini membuat kerumunan masa yang besar karena telah dihadiri masyarakat namun tak menggubris protokol kesehatan.
Melihat hal tersebut, polisi pun akhirnya menindak tegas dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara itu. Beberapa pihak yang sempat dimintai keterangan adalah pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sempat datang untuk melakukan klarifikasi lho gaes. Gak cuma itu aja, Wagub DKI Jakarta, Riza Patria dan beberapa pejabat Pemprov DKI lainnya hingga pihak KUA Tanah Abang juga ikut dimintai keterangan.
Tanggapan FPI
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengungkap bahwa Habib Rizieq sudah mengetahui soal penetapan tersangka kasus kerumunan ini. Pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan tim FPI terkait hal tersebut.
Ia juga menyebut bahwa ada dugaan penetapan tersangka Habib Rizieq ini sebagai bentuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq.
"Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq," tutur Aziz.
Nah itu dia beberapa fakta di balik penetapan tersangka kerumunan Habib Rizieq Shihab dan tanggapan FPI terkait hal tersebut.
Share to:
Related Article
-
Fakta-fakta Kenapa Deddy Corbuzier Tertarik Dakwah Habib Husein Jafar, Wajib Tahu Gaes
Update|February 07, 2021 16:00:00