Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolah gugatan perselisihan suara paslon 01 (Jusua Ginting-Saberina Tarigan) dan Paslon 03 (Iwan Depari-Budianto Surbakti) pada pilkada Karo. Simak fakta selengkapnya berikut ini gaes!
Penolakan ini disampaikan pada Keputusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 16 Februari 2021.
Alasan MK menolak gugata Paslon 01 dan 03 Pilkada Karo
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, ST mengungkap bahwa alasan Majelis Hakim menolak gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 terhadap Paslon 05, sesuai dengan peraturan MK sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk Pilkada Karo 1,5%.
Nggak berhenti di situ saja, Gemar menambahkan bahwa dalil yang diajukan penggugat tidak kuat dan tidak terbukti.
"Sedangkan selisih perolehan suara Paslon 05 dengan Paslon 01, ada 4,05%, dan Paslon 05 ada 4,08% serta dalil yang diajukan penggugat tidak kuat, dan tidak terbukti," ujar Gemar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman dan didampingi oleh delapan (8) hakim anggota .
"Atas keputusan MK tersebut dirinya berharap agar semua pihak menerima putusan MK tersebut. Dan sesuai dengan tahapan maka, paling lama lima hari pasca putusan hari ini, KPUD Karo harus menetapkan Paslon terpilih yakni Cory S Sebayang-Theopilus Ginting, "pungkas Ketua KPUD Karo(RT/RM/PR )
Nah itu dia gaes fakta seputar gugatan paslin 01 dan paslon 03 yang ditolak MK pada Selasa, 16 Februari 2021.
Share to: