Ini dia daftar gaji PNS terbaru berdasarkan golongan lengkap dengan fakta-faktanya gaes.
Pegawai Negeri Sipil alias PNS merupakan salah satu profesi yang banyak diminati masyarakat gaes. Pasalnya, ada upaya pemerintah untuk terus membenahi struktur abdi negara Indonesia ini menjadi lebih baik lagi.
Gak cuma itu aja gaes, profesi sebagai PNS juga dinilai memiliki jenjang karir yang terjamin dan jelas. Sebab, sudah bukan rahasia lagi di Indonesia menjadi seorang PNS, yang artinya bakal mendapatkan gaji pokok disertai tunjangan sampai pensiun lho gaes.
BACA JUGA: Terduga Teroris Zakiah Aini Mabes Polri Dikubur Di TPU Sebelah Mabes TNI Ini Lokasinya
Lalu berapa sih gaji pokok PNS terbaru berdasarkan golongannya? Daripada penasaran, ini dia daftar lengkap dengan fakta-faktanya seputar gaji PNS yang sudah dirangkum oleh Tim KUYOU.id dari berbagai sumber berikut ini.
Peraturan Gaji PNS Sudah Mengalami Belasan Kali Perubahan
Ketetapan soal berasan gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) gaes. Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, besaran gaji PNS sudah mengalami belasan kali perubahan lho.
Berdasarkan datanya tercatat bahwa ketetapan PP pertama yang mengatur tentang gaji PNS adalah PP No 7 Tahun 1997 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini kemudian diperbarui dan berubah dalam rentan waktu yang berbeda-beda gaes.
Adapun, peraturan terakhir yang digunakan sebagai dasar penetapan gaji PNS sampai saat ini adalah PP No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah terkait Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS Ditentukan oleh Golongan dan Berapa Lama Masa Kerja
Selain itu, gaji PNS yang bakal diterima secara pokok juga berbeda-beda gaes. Sebab, perbedaan besaran gaji ini dibuat sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau lama jabatan yang sudah ditempuh seorang PNS gaes.
BACA JUGA: Rumah Terduga Teroris Zakiah Aini Terdapat Pistol, Kediaman Pasangi Garis Polisi, Ini Foto-fotonya
Golongan PNS di Indonesia sendiri terbagi menjadi empat golongan dan masing-masing terbagi lagi menjadi empat jenjang, kecuali golongan IV. Buat kamu yang mau tau, berikut ini adalah rinciannya gaes.
-Golongan I terbagi menjadi Ia, Ib, Ic, dan Id. Yang berasal dari lulusan SD sampai SMP.
-Golongan II terbagi menjadi IIa, IIb, IIc, dan IId. Umumnya golongan ini diperuntukan bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SMA sampai DIII.
-Golongan III terbagi menjadi IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Golongan ini ditujukan bagi lulusan S1 atau setara D4 sampai S3.
-Golongan IV terbagi menjadi lima jenjang, yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Umumnya golongan ini berhubungan erat dengan tingkat pendidikan.
Daftar Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru
Buat kamu yang mau tahu berapa daftar besaran gaji pokok PNS terbaru berdasarkan PP No 15 Tahun 2019, bisa cek di bawah ini ya!
-Golongan I
Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun).
-Golongan II
Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun).
-Golongan III
Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun).
-Golongan IV
Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = 3.173.100 (0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
BACA JUGA: Daftar Negara Penghasil Batu Bara Terbesar di Dunia, Indonesia Termasuk Gaes
Nah, itu dia gaes daftar gaji PNS terbaru berdasarkan golongan, lengkap dengan fakta-faktanya seputar gaji pokok PNS.
Share to:
Related Article
-
Bikin Ngakak, Mantan Balas Dendam Datang ke Pernikahan Naik Helikopter?
Viral|August 07, 2021 13:08:07