Mendekati akhir Ramadhan, kita diwajibkan membayar zakat. Hal ini karena merupakan rukun Islam yang keempat.
Diketahui ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya wajib dikeluarkan oleh umat muslim di dunia.
Menunaikan zakat bisa dilakkan secara mandiri maupun diwakilkan gaes. Hal ini tergantung dengan bagaimana niatnya.
BACA JUGA: Ini Cara Menghitung Zakat Mal, Nisab dan Penyalurannya Gaes
Nah daripada penasaran menidng simak yuk hukum serta panduan zakat, yang sudah dihimpun Tim KUYOU.id berikut ini.
Hukum
Hukum membayar zakat adalah wajib bagi seluruh umat islam yang mampu. Zakat merupakan kewajiban seseorang yang harus dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.
Zakat nantinya akan dikelola oleh petugas dan akan diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Quran:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103).
Waktu Zakat
Waktu pelaksanaan zakat fitrah diketahui dilaksanakan setiap satu tahun sekali di bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Idulfitri Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).
BACA JUGA: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan keluarga, Lengkap dengan Artinya
Nah, itulah panduan sebelum membayar zakat, bagi yang belum membayar zakat gaes. Semoga membantu!
Share to:
Related Article
-
Resep dan Cara Membuat Es Puding Buah, Minuman Segar yang Cocok Untuk Buka Puasa
Ramadan 2021|May 09, 2021 14:24:12