Sekolah Bakal Dikenakan PPN Gaes

Sekolah Bakal Dikenakan PPN Gaes

Sekolah Bakal Dikenakan PPN Gaes

Sekolah Kena PPN (Foto Berbagai Sumber)


Baru-baru ini diketahui kalau sekolah atau pendidikan bakal dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gaes.

Pengenaan PPN pada sekolah ini terdapat dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Padahal sebelumnya sekolah masuk ke dalam daftar kategori jasa yang tak dikenakan PPN lho.

BACA JUGA: Tingkah Unik Para Pembeli BTS Meal, Rela Mencuci Cup Bekas Hingga Menjual Ratusan Ribu

"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP.

Sekolah dan sembako kena PPN

Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sekolah atau pendidikan bakal dikenakan PPN.

Nggak cuma pendidikan, ternyata sembako dan barang hasil pertambangan juga bakal dikenakan pajak gaes.

Jika sebelumnya sembako dan bahan pertambangan ini tak dikenakan PPN, namun kini keduanya dikenakan pajak.

Kategori jasa bebas PPN

Sementara itu, masih ada juga enam kelompok jasa yang masuk dalam daftar kategori bebas PPN gaes.

keenam kategori jasa tersebut diantaranya adalah jasa kesenian dan hiburan, jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, jasa katering.

BACA JUGA: Harga Paket Bekas BTS Meal McD Hingga Saus Dijual Sampai 500 Ribu Gaes

Masuknya pendidikan dan sembako, menambah daftar panjang bidang jasa yang dikenakan PPN gaes.




sekolah kena PPNsembako kena PPNPPNPajak Pertambahan NilaiKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Share to: