Baru-baru ini diketahui kalau sekolah atau pendidikan bakal dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gaes.
Pengenaan PPN pada sekolah ini terdapat dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Padahal sebelumnya sekolah masuk ke dalam daftar kategori jasa yang tak dikenakan PPN lho.
BACA JUGA: Tingkah Unik Para Pembeli BTS Meal, Rela Mencuci Cup Bekas Hingga Menjual Ratusan Ribu
"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP.
Sekolah dan sembako kena PPN
Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sekolah atau pendidikan bakal dikenakan PPN.
Nggak cuma pendidikan, ternyata sembako dan barang hasil pertambangan juga bakal dikenakan pajak gaes.
Jika sebelumnya sembako dan bahan pertambangan ini tak dikenakan PPN, namun kini keduanya dikenakan pajak.
Kategori jasa bebas PPN
Sementara itu, masih ada juga enam kelompok jasa yang masuk dalam daftar kategori bebas PPN gaes.
keenam kategori jasa tersebut diantaranya adalah jasa kesenian dan hiburan, jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, jasa katering.
BACA JUGA: Harga Paket Bekas BTS Meal McD Hingga Saus Dijual Sampai 500 Ribu Gaes
Masuknya pendidikan dan sembako, menambah daftar panjang bidang jasa yang dikenakan PPN gaes.
Share to:
Related Article
-
Biodata dan Profil Marisa Putri: Umur, Kampus dan IG, Mahasiswi Tabrak Ibu- ibu hinga Meninggal
Viral|August 06, 2024 15:00:00