Ini Dia Pasal yang Mendenda Devi Demplon Tak Pakai Masker Dalam Mobil Gaes, Wajib Tahu!

Ini Dia Pasal yang Mendenda Devi Demplon Tak Pakai Masker Dalam Mobil Gaes, Wajib Tahu!

Ini Dia Pasal yang Mendenda Devi Demplon Tak Pakai Masker Dalam Mobil Gaes, Wajib Tahu!

Pasal yang Mendenda Devi Demplon Tak Pakai Masker Dalam Mobil (Foto Instagram: @demplon_devi)


Baru-baru ini aktris Devi Lanni atau yang lebih dikenal Devi Demplon didenda oleh pihak kepolisian karena tak memakai masker dalam mobil.

Diketahui Devi Demplon bersama suami dan anaknya terbukti melanggar prokes dan terkena pasal hingga terpaksa harus membayar denda.

Hal ini pertama kali diketahui dalam unggahannya di Instagram setelah didenda pada Rabu, 21 Juli 2021.

BACA JUGA: Ini Penjelasan dan Perbedaan Varian Baru Covid-19 Alpa, Beta, Hingga Delta yang Jarang Orang Tau Gaes

Lalu pasal apa yang sebenarnya membuat Devi Demplon harus membayar denda? Simak selengkapnya di KUYOU.id.

Devi Demplon harus membayar denda sebesar Rp 250 ribu kepada petugas Satuan Polisi karena kedapat tak memakai masker di dalam mobil pribadi miliknya.

Saat itu ia menujukkan surat denda dan juga rekening bank milik Pemprov DKI tersebut untuk pembayaran denda.

Berdasarkan informasi, aturan PSBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tetang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Devi terkena Pasal 18 Ayat 4 Pergub yang menyebutkan, setiap warga negara wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

sementara itu sanksi dan denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

BACA JUGA: Awal Mula Cimoy dan Rio Ramadhan Pacaran, Settingan Bukan Sih?

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000," bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020.




Devi DemplonDevi Demplon tak pakai masker dalam mobilDevi Demplon langgar prokespasal tak memakai masker dalam mobil

Share to: