Pemermintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah mewajibkan pengunjung untuk tunjukkan sertifikat vaksin jika ingin mengunjungi beberapa tempat tertentu.
Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah dalam menggencarkan program vaksinasi demi mencapai target kekebalan kelompok atau herd immunity.
Kekebalan kelompok tersebut bisa tercapai jika minimal 70 persen penduduk sudah menerima vaksin gaes.
BACA JUGA: Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Masuk Mall Gaes
Maka dari itu, Pemprov DKI kini membuat aturan baru dengan mewajibkan masyarakat di bawah Dinas Pariwisata untuk divaksin.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Berikut tempat-tempat yang mewajibkan pengunjungnya menunjukkan sertifikat vaksin, yang sudah dihimpun Tim KUYOU dari berbgaai sumber.
1. Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan penginapan
2. Restoran, rumah makan, kafe
3. Salon, barbershop
Menurut Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, peraturan baru tersebut dibuat untuk menjadi trend positif yang bisa berdampak bagi usaha pariwisata.
BACA JUGA: Kumpulan Meme Lucu dan Unik Pasca Perpajangan PPKM Level 4, Bisa Bikin Kamu Mules
Nantinya, untuk menerapkan dan memantau kebijakan ini Pemprov DKI dibantu oleh Satpol PP beserta TNI dan Polri.
Share to:
Related Article
-
Sanggar Wayang Potehi Gabungkan Tiga Kisah Klasik di Panggung ARTJOG x Bakti Budaya
Update|August 20, 2024 14:00:00