Berikut ini sejarah singkat Bank BNI atau PT Bank Negara Indonesia (Persero) yang kini jadi bank nasional terbesar keempat di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (kini “BNI” atau “Bank”) didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia”.
BNI didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 berdasarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946.
Dalam Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara.
BACA JUGA: BNI Bantu Usaha Mikro Salurkan Program Bantuan Presiden
BNI ditugaskan untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional yang tertulis dalam UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.
Kemudian BNI melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero) sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992.
Hal ini dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.
BNI adalah Bank BUMN pertama yang menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1996.
BNI melakukan sejumlah aksi korporasi, seperti proses rekapitalisasi oleh Pemerintah di tahun 1999, divestasi saham Pemerintah di tahun 2007, dan penawaran umum saham terbatas di tahun 2010 untuk memperkuat struktur keuangan dan daya saingnya.
Anggaran Dasar BNI telah dilakukan penyesuaian untuk memenuhi Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang terdapat dalam Akta No. 46 tanggal 13 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Mei 2008 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.02-50609 tanggal 12 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 23 Desember 2008 Tambahan No. 29015.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar BNI dilakukan antara lain tentang penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai dengan Akta No. 35 tanggal 17 Maret 2015 Notaris Fathiah Helmi, S.H. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0776526 tanggal 14 April 2015.
Saat ini, 60% saham-saham BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing.
BACA JUGA: Wajib Coba, Transaksi Via Mobile Banking BNI Gratis dan Berhadiah
Kini BNI menjadi Bank nasional terbesar keempat yang memiliki layanan finansial terpadu yang memiliki perusahaan anak yaitu Bank BNI Syariah, BNI Multifinance, BNI Sekuritas, BNI Life Insurance, dan BNI Remittance.
Share to:
Related Article
-
Token Gratis PLN Juli 2020, Bisa Klaim Lewat WhatsApp 08122-123-123
Kementerian BUMN|July 01, 2020 09:14:33