Yuk simak fakta-fakta kirim stiker Whatsapp 18+ bisa kena kasus yang berujung denda dan penjara gaes.
Baru-baru ini sedang viral dan ramai diperbincangkan mengenai kebijakan kirim stiker Whatsapp 18+ bisa terkena kasus. Menurut Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi stiker yang mengandung unsur 18+ di Whatsapp akan sangat berpotensi melanggar UU ITE.
Hukuman dari kasus ini pun beragam mulai dari denda hingga penjara gaes. Semuanya sudah tertuang dalam UU ITE.
Baca Juga: Cara Mudah Cek HP Tidak Bisa Whatsapp Pada 1 November 2021
Nah, buat kamu yang ingin tahu fakta-fakta menariknya, yuk simak fakta-fakta kirim stiker Whatsapp 18+ bisa kena kasus yang berujung denda dan penjara.
1. Alasan Adanya Kebijakan Ini
Menurut Heru Sutadi, alasan adanya kebijakan kirim stiker Whatsapp 18+ bisa terkena kasus, adalah karena maraknya penyebaran stiker-stiker yang mengandung unsur pornografi di Whatsapp.
2. Melanggar Pasal 6 UU Pornografi
Dengan mengirim stiker-stiker 18+ di Whatsapp, orang tersebut sudah melanggar Pasal 6 UU Pornografi, tentang penyebaran konten pornografi.
3. Hukuman Bagi Pelanggar Hukum
Hukuman bagi pelanggar UU Pornografi adalah sanksi pidana 6 bulan sampai dengan 12 tahun, atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar. Hal ini tergantung dari konten pornografi yang disebarluaskan.
Baca Juga: Ini Dia Sederet HP yang Tidak Bisa Whatsapp 1 November, Galaxy S2 Hingga IPhone 6S Plus
Nah, itulah fakta-fakta kirim stiker Whatsapp 18+ bisa kena kasus yang berujung denda dan penjara. Menurut kamu gimana gaes?
Share to:
Related Article
-
Tol Cipali Sudah 12 Kali Ada Kecelakaan, Terbaru KM 95-97, Pajero hingga Avanza
Update|September 07, 2020 07:25:00