Mengenal LADI, Lembaga Anti Doping Indonesia Kena Sanksi Diminta Tanggung Jawab Oleh Netizen

Mengenal LADI, Lembaga Anti Doping Indonesia Kena Sanksi Diminta Tanggung Jawab Oleh Netizen

Mengenal LADI, Lembaga Anti Doping Indonesia Kena Sanksi Diminta Tanggung Jawab Oleh Netizen

Foto LADI, Lembaga Anti Doping Indonesia (Foto: Instagram @antidopingindonesia)


Yuk mengenal lebih dalam lagi dengan LADI, Lembaga Anti Doping Indonesia terkena sanksi hingga diminta tanggung jawab oleh netizen.

Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), saat ini menjadi viral dan ramai dibicarakan. Hal ini karena LADI diketahui lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menjalankan program anti doping yang diberikan World Anti Doping Agency (WADA).

Alhasil LADI pun diberikan sanksi oleh WADA, dan membuat Indonesia tidak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai event olahraga. Tak hanya itu, Indonesia pun tidak diperbolehkan menjadi tuan rumah segala event olahraga hingga sanksi tersebut dicabut. Hal ini membuat netizen geram dan meminta pertanggungjawaban LADI.

Baca Juga: Mengenal WADA Badan Anti Doping Dunia yang Beri Sanksi ke Indonesia

Buat kamu yang belum tahu apa itu LADI dan apa saja tugas-tugasnya, yuk mengenal lebih dalam lagi dengan LADI.

Apa Itu LADI?

LADI merupakan singkatan dari Lembaga Anti Doping Indonesia, lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017. Dalam Permen tersebut dikatakan LADI adalah lembaga mandiri di tingkat nasional yang membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti doping di Indonesia.

Dalam kegiatan dan keputusannya, LADI bergerak secara netral dan mandiri, artinya LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Dalam menjalankan tugasnya, LADI bertanggung jawab langsung dengan Menteri. LADI berafiliasi dengan WADA dan lembaga anti doping.

LADI mempunyai tempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. LADI dapat dibentuk kantor perwakilan LADI di tingkat daerah provinsi

Tugas LADI

- Menetapkan peraturan doping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan The Code dari WADA disertai mekanisme pemberian sanksi; 

- Mengelola pelaksanaan ketentuan anti doping di Indonesia;

- Melaksanakan kampanye gerakan anti doping;

- Melaksanakan pencegahan terhadap penggunaan doping;

- Melaksanakan pengawasan terhadap doping;

- Melaksanakan pengujian sampel doping; dan

- Memfasilitasi proses TUE dan proses RM.

Fungsi LADI

- Pengelolaan organisasi, melalui perencanaan program dan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja, penyusunan bahan kebijakan, peraturan, pedoman, dan intelejen doping, pengelolaan administrasi dan informasi elektronik, serta penatausahaan kerjasama dengan organisasi anti-doping dunia/lainnya dan mitra strategis/pihak terkait/stakeholder LADI.

- Pencegahan penyalahgunaan doping, melalui pengelolaan kehumasan dan publikasi, kampanye anti-doping, edukasi olahragawan, advokasi dan konsultasi hukum, pelatihan petugas doping, serta riset/penelitian tentang doping dalam bidang medis, sosial, dan keolahragaan.

- Pengawasan penggunaan doping, melalui penyusunan rencana penyebaran/distribusi pengujian, pemantauan keberadaan olahragawan yang wajib uji doping, pengambilan sampel di dalam kompetisi dan di luar kompetisi, pengujian sampel, informasi hasil pengujian sampel, investigasi potensi pelanggaran oleh olahragawan dan/atau tenaga pendukung olahragawan, serta fasilitasi proses pemberian TUE, panel dengar pendapat, dan pelaksanaan/eksekusi keputusan manajemen hasil.

Struktur Organisasi LADI

Struktur organisasi LADI terdiri dari:

- Dewan Pembina, terdiri atas Ketua dan Sekretaris/Anggota;

- Dewan Pengurus Harian, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Direktur Administrasi dan Kemitraan, Direktur Edukasi, serta Direktur Pengujian.

- Pengurus Unit Kerja Teknis, terdiri atas manajer dan staf.

Diminta Tanggung Jawab Oleh Netizen

Netizen kesal karena Tim Thomas Indonesia yang berhasil menjadi juara di Thomas Cup 2020 tidak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih akibat sanksi WADA kepada LADA. Netizen pun meminta LADA untuk mempertanggungjawabkan kelalaian mereka tersebut.

Tagar #LADIHarusTanggungjawab pun sempat menjadi trending di Twitter. "Kebahagiaan bangsa ini sedikit ada masalah karena bendera merah putih gagal berkibar akibat masalah antiboding , kasihan kan para atlet #LADIHarusTanggungjawab," tulis netizen di Twitter.

"Sea Games tahun depan juga ga bakal berkibar lagi Merah Putih. Akibat nyepelein nih LADI #LADIHarusTanggungjawab," tulis netizen lainnya.

Baca Juga: Inilah Penampakan Bendera PBSI, yang Akan Ditampilkan di Penyerahan Medali Thomas Cup 2020

Nah, itulah beberapa poin penting dari LADI, Lembaga Anti Doping Indonesia yang terkena sanksi WADA hingga membuat netizen meminta pertanggungjawaban.




Lembaga Anti Doping IndonesiaLADIMengenal LADILADI disanksiApa itu LADILADI adalahTugas LADIFungsi LADIStruktur organisasi LADILADI trending twitterWADA sanksi LADI

Share to: