Belum lama ini pemerintah kembali memperketat aturan naik pesawat penerbangan Jawa Bali. Kali ini para penumpang pesawat lokal wajib vaksin dan menunjukkan hasil tes pcr negatif.
Tak ingin lengah, pemerintah menerapkan aturan baru tersebut demi menghindari lonjakan kasus Covid-19 yang diperkirakan akan kembali memuncak pada akhir tahun 2021.
Kebijakan terkait naik pesawat dan penerbangan Jawa Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) noor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementrian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan bahwa persyaratan PCR untuk penerbangan Jawa-Bali dari dulu memang sudah diberlakukan. Sebelumnya, aturan dalam wilayah Bali atau Jawa hanya menunjukkan hasil tes antigen negatif pada H-1.
Aturan tersebut kini dimodifikasi dengan mewajibkan seluruh penumpang penerbangan di Jawa maupun Bali menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku H-2.
Peraturan terbaru naik pesawat Jawa Bali
Beberapa aturan terbaru naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali adalah menunjukkan hasil tes PCR negatif dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara.
Selain itu, para penumpah juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
Sementara itu, penumpang dengan kondisi komorbid yang tak bisa melakukan vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin.
Itulah beberapa aturan terbaru naik pesawat untuk penerbangan di wilayah Jawa Bali. Aturan terbaru ini akan mulai berlaku pada 24 Oktober 2021.
Share to:
Related Article
-
Wamenkeu Thomas Djiwandono Sebut Local Expert Penting Guna Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Update|August 18, 2024 09:00:00