Dekan Fisip Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peleceha seksual yang korbanya merupakan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L yang berusia 21 tahun.
BACA JUGA: Viral Rekaman Lengkap VN Menangis Seorang Pria yang Hilang Secara Misterius di Cadas Pangeran
Polisi telah melakukan gelar perkara dan mengamankan barang bukti serta meningkatkan status kasusnya ke penyidikan.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis 18 November 2021.
Sunarto mengatakan jika penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan melakukan pemanggilan terhadap SH.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, penyidik Dirreskrimum Polda Riau juga telah menyegel ruangan kerja Dekan Fisip Syafri Harto.
BACA JUGA: Fakta-fakta Pemotor Hilang Secara Misterius di Cadas Pangeran, Lengkap Rekaman VN
Selain itu, polisi nampaknya saat itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Share to:
Related Article
-
Fakta-Fakta Bil Gates Biayai Proyek Meredupkan Matahari, Buat Apa Ya?
Update|April 01, 2021 15:24:53