Buntut Kasus dengan Adam Deni, Jerinx Resmi Ditahan

Buntut Kasus dengan Adam Deni, Jerinx Resmi Ditahan

Buntut Kasus dengan Adam Deni, Jerinx Resmi Ditahan

Jerinx Resmi Ditahan Atas Kasus Pengancaman Adam Deni (Foto: Istimewa)


Drummer band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya buntut kasus ancaman terhadap Adam Deni.

Jerinx ditahan usai 3,5 jam menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti yang pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Foto Kebersamaan Tersebar, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Mau Rujuk?

Sementara itu, Jerinx mengaku jika diriya akan menghadapi hukman ini dengan gentle.

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," katanya.

Diketahui Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni di media sosial.

Dirinya mengirimkan sebuah pesan berisi ancaman kekerasan dengan menakut-nakuti korban sehingga terbukti melkaukan tindak pidana dan transaksi elektronik.

Jerinx terjerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan jika Jerinx akan di tahan sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Postingan Awkarin Ini Beri Kode Gangga Kusuma Diduga Mualaf, Netizen: Alhamdulillah

"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," ucap Bima.




JerinxI Gede Ari AstinaJerinx ditahanJerinx ditahan kasus pengancamanAdam DeniJerinx ancam Adam Deni

Share to: