Purbaya Tak Lagi Menjabat, Ini Perkiraan Pensiun yang Bisa Diterimanya

Purbaya Tak Lagi Menjabat, Ini Perkiraan Pensiun yang Bisa Diterimanya

Sumber Foto : Istimewa


Purbaya Yudhi Sadewa kini sudah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara untuk menggantikannya pada 14 September 2026.

Meski masa jabatannya hanya sekitar satu tahun, Purbaya tetap berhak mendapatkan pensiun sebagai bekas menteri. Mengutip detikFinance, hak tersebut diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Aturan tersebut menetapkan bahwa mantan menteri yang mengakhiri jabatan secara terhormat mendapatkan pensiun pokok sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Besarannya dibatasi minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp5,04 juta per bulan. Dengan asumsi Purbaya menjabat selama 12 bulan, perhitungan tersebut menghasilkan estimasi pensiun pokok sebesar 12 persen dari Rp5,04 juta atau sekitar Rp604.800 per bulan.

Meski begitu, Rp604.800 bukan angka resmi yang sudah ditetapkan sebagai uang pensiun Purbaya. Nominal tersebut merupakan simulasi berdasarkan masa jabatan dan dasar pensiun, sementara hak yang diterima Purbaya nantinya mengikuti ketentuan yang berlaku.




PurbayaMentri KeuanganPensiunan

Share to:



Modal Video 01