Siskaeee ditangkap polisi usai menjadi buronan dalam kasus pornografi hingga terungkap miliki koleksi video vulgar di hard disk dengan ukuran file 600 GB.
Siskaeee ditangkap pada 4 Desember 2021 di Bandung, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu malam 5 Desember 2021.
Dirinya diketahui kedapatan membuat video syur di Bandara Yogyakarta International Airport(YIA).
BACA JUGA: Fakta Siskaeee Hobi Pamer Payudara Hingga Simpan Foto dan Video Syur 600 GB
Saat diselidiki Subdit Cyber Reskrimsus Polda DIY terungkap jika selama ini Siskaeee memiliki koleksi 3700 foto dan 2000 video syur hingga 150 GB di handphone dan menyimpan foto serta video syur lainnya di hard disk sebanyak 600 GB.
Kini Polda DIY juga sudah menyita handphone dan juga hard disk milik perempuan berinisial FNC tersebut.
Sementara itu diketahui Siskaeee mengunggah seluruh konten foto dan video pornonya di 7 situs berbayar yaitu OnlyFans.
Selain itu diketahui juga kalau perepuan berusia 23 tahun ini sudah melakukan aksi tak senonoh tersebut sejak tahun 2017 lalu.
Dari konten pornografi yang diunggahnya di OnlyFans tersebut, dan mendapat keuntungan Rp 25-20 juta.
Atas perbatannya tersebut Siskaeee terjerat Undang-Undang (UU) pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ucap Roberto.
BACA JUGA: Video Lengkap Aksi Vulgar Siskaeee di Bandara YIA, Konten OnlyFans dan Diburu Polisi
Sementara itu, motif dari tersangka melakukan aksi tak senonoh dan mengunggahnya di media sosial adalah untuk memenuhi kepuasan seksual hingga mendapatkan penghasilan.
Share to:
Related Article
-
Nostalgia Zaman Emo di Friendster Era 2000 Keatas, Medsos Terbaik Pada Jamannya, Ada yang
Update|September 16, 2020 21:46:25