Selain pesta perayaan, Pemprov DKI larang penyalaan petasan dan kembang api saat Nataru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan larangan untuk menyalakan petasan dan kembang api kepada warganya saat menyambut libur natal dan tahun baru (Nataru).
Ini merupakan larangan kedua, setelah melarang adanya pesta perayaan di malam Nataru. Pemprov DKI pun memberikan larangan ini dengan maksud dan tujuan tertentu.
Baca Juga: Update Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Dibatalkan
Guna Cegah Penyebaran Virus Covid-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pelarangan ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi penyebaran virus Covid-19.
"Kami minta supaya tidak ada kerumunan jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan. Petasan juga kami minta tidak ada," kata Riza Patria dilansir CNN Indonesia.
Riza meminta agar masyarakat mendukung upaya Pemprov untuk mencegah timbulnya kerumunan saat libur Nataru, dengan tidak melakukan pesta perayaan dan penyalaan petasan serta kembang api.
"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus," ujarnya.
PPKM Level 3 Dibatalkan di Libur Nataru
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengatakan akan kembali memberlakukan PPKM Level 3 di Indonesia pada saat libur Nataru. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan virus Covid-19.
Namun dengan segala pertimbangan, Pemerintah pun memutuskan untuk membatalkan PPKM Level 3 pada saat libur Nataru. Dan digantikan dengan aturan yang lainnya, salah satunya adalah larangan perayaan dan menyalakan petasan serta kembang api.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan saat Nataru, Pemprov DKI mengharapkan masyarakat untuk tetap patuh dan menaati larangan dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.
Share to:
Related Article
-
Buat yang Gak Mau Ribet, Ini Rekomendasi Skin Care ala Selebtwit 'Jupitersbabee', Anti Mahal-mahal Club Gaes!
Viral|June 05, 2020 06:30:00