DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ke-4 atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah bersama agar BUMN tidak hanya dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“RUU Perubahan Ke-4 UU BUMN adalah ikhtiar bersama agar BUMN tidak sekadar menjadi entitas bisnis, tetapi juga transparan, akuntabel, dan mampu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujar Anggia dalam sidang paripurna.
Adapun poin penting dalam UU BUMN yang baru disahkan antara lain:
1. Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN, sehingga berfokus pada fungsi pengaturan, bukan operasional.
2. Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan di BUMN, guna menghindari konflik kepentingan.
3. Pejabat BUMN diakui sebagai Penyelenggara Negara, sehingga tunduk pada aturan etika dan hukum yang lebih ketat.
4. Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan BUMN.
Dengan perubahan ini, DPR RI bersama pemerintah berharap BUMN semakin profesional, transparan, serta mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Share to:
Related Article
-
BNI Mobile Banking Meraih Keuntungan dengan Adanya Kolaborasi Bisnis Pay Later
BNI|October 27, 2021 08:49:29