Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik dari Tahun 2019

Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik dari Tahun 2019

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)


Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka pada Senin (11/12/2023).

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik dari Pemilu 2019 lalu. Tak hanya itu, terdapat juga biaya perlindungan untuk para petugas KPPS 2024.

Kebijakan kenaikan honorarium ini merupakan pengajuan langsung dari KPU yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Ingin Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenkeu menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan kenaikan honor ini telah disetujui dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dan inilah rincian gaji petugas KPPS 2024.

Foto: Sekretariat Kabinet

1. Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua: Rp2,5 juta

Anggota: Rp2,2 juta

Sekretaris: Rp1,85 juta

Pelaksana: Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

Ketua: Rp1,5 juta

Anggota: Rp1,3 juta

Sekretaris: Rp1,15 juta

Pelaksana: Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Ketua: Rp1,2 juta

Anggota: Rp1,1 juta

Satlinmas: Rp700 ribu

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

Ketua: Rp8,4 juta

Anggota: Rp8 juta

Sekretaris: Rp7 juta

Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024

Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPSLN

Ketua: Rp6,5 juta

Sekretaris: Rp6 juta

Satlinmas LN: Rp4,5 juta.

Baca Juga: Dicecar Soal Kasus Pelanggaran HAM, Prabowo Subianto Tanggapi Dengan Santai

Santunan Kecelakaan Kerja

Foto: Istimewa

Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Dan inilah rinciannya

Meninggal dunia: Rp36 juta per orang

Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang

Luka berat: Rp16,5 juta per orang

Luka sedang: Rp8,25 juta per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.




Petugas KPPS 2024Syarat jadi petugas KPPS 2024Cara daftar jadi petugas KPPS 2024Pemilu 2024Politik 2024Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Share to:



Modal Video 01