Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka pada Senin (11/12/2023).
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik dari Pemilu 2019 lalu. Tak hanya itu, terdapat juga biaya perlindungan untuk para petugas KPPS 2024.
Kebijakan kenaikan honorarium ini merupakan pengajuan langsung dari KPU yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Ingin Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenkeu menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan kenaikan honor ini telah disetujui dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dan inilah rincian gaji petugas KPPS 2024.
Foto: Sekretariat Kabinet
1. Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp2,5 juta
Anggota: Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp1,5 juta
Anggota: Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua: Rp1,2 juta
Anggota: Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp700 ribu
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
Ketua: Rp8,4 juta
Anggota: Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024
Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPSLN
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta.
Baca Juga: Dicecar Soal Kasus Pelanggaran HAM, Prabowo Subianto Tanggapi Dengan Santai
Santunan Kecelakaan Kerja
Foto: Istimewa
Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Dan inilah rinciannya
Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Share to:
Related Article
-
Ini Visi dan Misi Bank BNI yang Jarang Diketahui Anak Muda Lho
BNI|June 25, 2021 17:37:45