Ingin Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ingin Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ingin Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Petugas KPPS Pemilu 2024 (Foto: Sekretariat Kabinet)


Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka pada Senin (11/12/2023).

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat menjadi petugas dapat mendaftarkan diri jadi petugas KPPS 2024. Dan inilah syarat dan cara mendaftarkan diri menjadi petugas KPPS 2024.

Baca Juga: Dicecar Soal Kasus Pelanggaran HAM, Prabowo Subianto Tanggapi Dengan Santai

Syarat Petugas KPPS 2024

Foto: Istimewa

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain persyaratan umum tersebut, dilansir dari laman kab-ngawi.kpu.go.id dan desasidosari.magelangkab.go.id, terdapat juga beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

1. 2 Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Fotokopi ijazah minimal SLTA

4. Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

7. Daftar riwayat hidup

8. Pasfoto berwarna 4x6

Baca Juga: Tok! KPU Tetapkan Para Capres-Cawapres 2024: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Imin

Cara Daftar Jadi Petugas KPPS 2024

Foto: Sekretariat Kabinet

1. Datang ke kantor kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS);

2.  Bawa persyaratan yang diminta;

3. Pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS 2024

Foto: Istimewa

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.




Petugas KPPS 2024Syarat jadi petugas KPPS 2024Cara daftar jadi petugas KPPS 2024Pemilu 2024Politik 2024

Share to: