Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Selebgram Gaga Muhammad sopan dan masih muda. Ia juga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Hal itulah yang meringankan tuntutan Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh selama 2 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2022.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ungkap Jaksa dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 4 Januari 2022.
BACA JUGA: Sebut Dirinya Orang Tak Mampu di Depan Hakim, Gaga Muhammad: Gabisa Beli Baju
Dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta
Dalam persidangan tersebut, selebgram bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad ini dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp10 juta oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ungkap JPU.
Hakim menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah akan ada pembelaan atau tidak. Selepas berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihak Gaga Muhammad meminta untuk diberikan kesempatan mengajukan nota pembelaan.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ungkap kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
"Saya serahkan semua pada penasehat hukum," ungkap Gaga Muhammad.
BACA JUGA: Ajukan Pembelaan, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Atas dasar tersebut, hakim akhirnya sepakat memberikan kesempatan kepada pihak Gaga Muhammad mengajukan pembelaan.
Sidang selanjutnya terkait pledoi dijadwalkan pada Senin, 10 Januari 2022 mendatang di PN Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dilaporkan oleh Laura Anna karena kelalaiannya mengendarai mobil saat di bawah pengaruh alkohol. Aksi Gaga Muhammad tersebut menyebabkan kecelakaan dan membuat Laura Anna lumpuh selama dua tahun hingga meninggal pada 2021 lalu.
BACA JUGA: Geram Adiknya Disumpahi, Greta Irene Lampirkan Bukti Ibu Gaga Muhammad Gesek ATM Laura Anna
Gaga Muhammad dituntut Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Share to:
Related Article
-
Ini Alasan Laura Anna Dikremasi Pasca Meninggal Dunia, Tempat Ini Jadi Penyimpanan Abunya
Update|December 16, 2021 11:40:54