Empat Rekening Indra Kenz Diblokir Bareskrim, Saldonya Puluhan Miliar

Empat Rekening Indra Kenz Diblokir Bareskrim, Saldonya Puluhan Miliar

Empat Rekening Indra Kenz Diblokir Bareskrim, Saldonya Puluhan Miliar

Rekening Indra Kenz Diblokir Bareskrim (Foto Istimewa)


Sebanyak empat rekening bank milik Indra Kenz yang berisi saldo miliaran rupiah telah diblokir oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dittipideksus) gaes.

Hal ini terjadi setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022 atas kasus penipuan binary option dari aplikasi Binomo.

BACA JUGA: Ogah Bangun Masjid Hingga Greja, Ini Jawaban Agama Indra Kenz Saat Ditanya Netizen

Usai menjadi tersangka aset dan aliran dana milik crazy rich Medan ini diblokir. Bahkan menurut Bareskrim saldo yang terdapat dalam masing-masing rekening mencapai miliaran rupiah.

“Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Selain memblokir rekening, Bareskrim juga akan menyita seluruh aset Indra Kenz lainnya seperti rumah dan kendaraan mewahnya.

Pihak Bareskrim juga mengatakan bahwa mereka akan menindak secara hukum terhadap orang-orang terdekat Indra Kenz yang ikut menikmati uang hasil penipuan Binomo tersebut.

"Puluhan miliar lah, kita nggak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan akan kita kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya,” kata Whisnu Hermawan

BACA JUGA: Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Indra Kenz Kini Jadi Tersangka Kasus Binomo

Saat ini, Bareskrim masih mendalami aliran dana penipuan Binomo tersebut serta telah mengajukan aset pemilik nama lahir Indra Kesuma ini ke pengadilan.




Indra Kenzrekening Indra Kenz diblokirsaldo rekening Indra Kenzaset Indra Kenz disitaBareskrimBareskrim blokir rekening Indra Kenzcrazy rich Medanpenipuan BinomoBinomo

Share to:



Modal Video 01